Selasa, 12 Mei 2015

Tema 7 : Pemblokiran situs islam radikal di Indonesia


Situs BNPT menetapkan empat kriteria sebuah website dikatakan radikal apabila mengandung usur :

Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama
Takfiri atau mengkafirkan orang lain
Mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS
Memaknai jihad secara terbatas

Mengapa perlu dilakukan pemblokiran situs berbahaya? Jawabannya adalah saat ini mayoritas dari pengguna internet adalah anak anak baru remaja, dengan kata lain informasi informasi yang belum tentu kebenarannya akan asal diterima mentah oleh pada remaja. Dikhawatirkan pula situs situs berbahaya ini akan dapat menimbulkan kekekarasan karena pembenaran diatas agama, selain itu dikhawatirkan pula konten berbahaya tersebut dapat menyulut perpecahan umat beragama. Meskipun saya tidak memeluk agama islam, tapi saya juga menyayangkan adanya situs situs yang berbahaya dan menjatuhkan nama islam. Ada baiknya seluruh masyarakat berperan aktif dalam mencegah hal ini, orang tua yang lebih aktif mengajarkan nilai-nilai agama yang benar serta ajakan untuk menghindari konten seperti itu, karena sasaran utama mereka adalah anak-anak muda yang masih labil. 
Tentunya hal ini bukanlah hanya PR untuk pemerintah, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia yang masih menginginkan persatuan dan kesatuan serta kedamaian umat beriman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar